Kejaksaan Negeri Murung Raya Lakukan Press Release Dugaan Dana Korupsi Dana BOK
Puruk Cahu trybonnews Mura.com-Kejaksaan negeri murung raya telah melaksanakan kegiatan Press Release pada tanggal 23 Agustus 2024.
Press Release dalam rangka pengembalian uang negara sebesar Rp. 1.669.400.933 miliar. Yang selama ini dilakukan penyidikan oleh penyidik kejaksaan dan akhirnya dilakukan press Release penetapan tersangka beberapa waktu lalu.
Dari kasus ini Lanjutnya, pada hari jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13. 00 WIB, penyidik telah menetapkan tersangka JA dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Murung Raya .
Kejaksaan Negeri Murung Raya berhasil mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Murung Raya.
Tipikor ini berupa anggaran Dana BOK Kesehatan Dinkes Murung Raya dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tahun Anggaran 2023.
Hari ini Kegiatan siaran Release pengungkapan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Murung Raya.
" Kajari Kosasih, S.H., M.H. mengatakan" walaupun dana sudah dikembalikan akan tetapi tersangka tetap menjalan kan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait dengan kasus korupsi.
Bukan hanya itu Kasi Intel Kejari Murung Raya Aep Saepulloh juga mengatakan, bahwa berdasarkan laporan Hasil perhitungan kerugian Keuangan negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Murung Raya sebesar Rp 1.669.400.933 miliar.
“Tersangka dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial JA (28) berstatus sebagai tenaga kontrak atau pegawai honorer.
Dengan terungkapnya perkara tersebut, bahwa penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.669.400.933 miliar atas perkara tindak pidana korupsi tersebut.