Kepala Desa Jangan Semudah Hentikan Perangkat Desa
Puruk Cahu trybonnews mura.com-Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya , menyarankan agar para kepala desa tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan.
"Dalam pemberhentian perangkat desa kita harus mengikuti aturan karena aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, jangan terbawa janji politik.Hal ini disampaikan Pada ruang kerja nya 23/1/2024.
untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan melawati Musyawarah desa.
"untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
Rahmanto Muhidin, SHI,MH,"menyarankan agar para kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan roda kepemerintah(Hlm)