Puruk Cahu trybonnews Mura.com-Imanudin selaku Anggota DPRD kabupaten Murung Raya mengatakan, diperlukan adanya kesamaan persepsi siklus terkait dengan pengelolaan barang milik daerah .
Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka terciptanya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang baik.
“Karena aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan,” kata Imanudin, Rabu (13/1/2024).
Dikatakannya, aset atau barang milik daerah tersebut merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat.
Ia berharap, barang milik daerah jika tidak dikelola dengan semestinya, maka keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan mengalami penurunan nilai seiring dengan perjalanan waktu.
“Dengan Harapan , Pemkab Murung Raya agar betul- betul lebih memperhatikan barang atau aset milik daerah. Serta dipelihara dengan baik, karena aset ini sangat penting,”pungkasnya.