Waket II DPRD Mura Lakukan Bukber Pesantren Puruk Cahu
Dijelaskan Rahmanto Muhidin, bahwa sesuai amanat Undang-Undang, setiap Provinsi di Indonesia harus memiliki Peraturan Daerah tentang keberadaan Pondok Pesantren. Hal ini untuk mendukung kepastian anggaran, kepastian hukum dan kepastian pengadaan segala sarana dan prasarana Pondok Pesantren yang sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang.
Kepada sejumlah wartawan Rahmanto Muhidin mengatakan untuk merealisasikan terbitnya Perda Pondok Pesantren tersebut, pihak meminta dukungan semua pihak dan instansi terkait.
Selain itu usulan Perda Pondok Pesantren ini diharapkan bisa terlaksana pada masa sidang kedua tahun 2024 dan bisa dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang ketiga yaitu bulan Oktober, Nopember dan Desember, sehingga target kita Perda Pondok Pesantren Kabupaten Murung Raya bisa diparipurnakan dan disetujui tahun 2024 ini, sehingga pada tahun 2025 tinggal pelaksanaannya saja.
Acara berbuka puasa di Ponpes Karya Pembangunan, salah satu dari dua buah Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Murung Raya ini dihadiri Ketua Yayasan Ponpes Marzuki Rahman dan ratusan santriwan dan santriwati serta para ystadzah/ ustadz dan pengasuh Ponpes Karya Pembangunan.