Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Minta Pihak Perusahaan Yang Beroperasi Dimura Harap Melaporkan Karyawan
Menurut Natanael,(Red) hingga saat ini PT Bumi Barito Mineral atau Cokal yang bergerak dibidang pertambangan batu bara belum melaporkan jumlah kariyawan yang dipekerjakan di perusahaan. Kabarnya telah beroperasi lebih dari tiga tahun di wilayah Kabupaten Murung Raya.
“Kita berharap perusahaan hendaknya melaporkan jumlah kariyawan seluruhnya yang dipekerjakan, agar mengetahui berapa jumlah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mestinya diporkan oleh pihak perusahaan,” tandas Natanael.
Perusahan PT Bumi Barito Mineral juga telah menghadirkan empat (4) sub kontraktor dalam melaksanakan penambangan batu bara dan hingga saat ini juga diduga belum melapor jumlah kariawan yang dipekerjakan.
Padahal berapa seluruh kariyawan yang bekerja dperusaahaan wajib melapor ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi setempat, untuk mempermudah bagi kariyawan untuk berurusan jika sedang sakit sebagai tanggunjawab dari pihak perusahaan yaitu, terkait soal Jamsostek dan BPJS.
“Karena dalam hal ini perusahaan mestinya semakin banyak kariyawan yang terlindungi oleh Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan dan memiliki beberapa manfaat seperti, jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Selama tiga tahun lebih perusahan PT Bumi Barito Mineral terkesan enggan melaporkan jumlah kariyawan yang dipekerjakan,” jelasnya.
Sementara pihak perusahaan, ketika akan dikonfiramasi pada hari Kamis (21/08/2024) baik Pimpinan Mr Luk, Humas, Natalio dan Timbunan Heran dan HRD, Tono Setiawan managemen PT Bumi Barito Mineral tidak bisa ditemui oleh awak media.
Semua managemen perusahaan enggan memberikan konfirmasi. Sementara menurut Tono Setiawan untuk hal tersebut adalah wewenang pihak Jakarta. (Red)