Kontraktor Tambang Batu Bara Tidak Melapor Jumlah Karyawan Ke Kantor Transmigrasi Mura
Kontraktor Tambang Batu Bara Tidak Melapor Jumlah Karyawan Ke Kantor Transmigrasi Mura
puruk Cahu tambang batu bara tak melapor jumlah karyawan yang dipekerjakan di perusahaan nya.Natanael, SAP, M.AP Bidang Syarat Kerja kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Murung Raya mengatakan.5/09/2024
kontraktor tambang batu bara itu tidak melapor jumlah karyawan yang dipekerjakan di perusahaan mereka.
dikatakan Natanael, SAP, M.AP Bidang Syarat Kerja di kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Murung Raya.
Selain itu, PT LLB dan PT UPM juga tak melaporkan karyawan sebagai tenaga kerja di perusahaan.
ini juga disampaikan Anis dikantor BPJS Ketenagakerjaan Murung Raya, Kamis di Puruk Cahu.
Hingga saat ini PT LLB dan PT UPM belum melaporkan tentang karyawan yang dipekerjakan
perusahaan, dan yang melaporkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya PT Bumi Barito Mineral (BBM),” ungkap Anis.
Anis menjelaskan, informasi yang berhasil dihimpun wartawan salah satu perusahaan telah memotong gajih karyawan guna yang pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan, jaminan hari tua.
dan Pajak Penghasilan (PP) 21 dan Soal PT UPM hingga saat ini belum diketahui pasti faktanya, apakah membayar atau tidak?, namun di dalam daftar laporan ke BPJS ketenaga kerjaan masih belum ada, kata Anis.
Ketika dikonfirmasikan ke kantor PT LLB dan PT UPM di Puruk Cahu tak ada pimpinan perusahaan bisa ditemui, semua dikendalikan pimpinan dari Banjarbaru kata Rizal, begitu juga ketika awak media mempertanyakan pimpinan pada PT UPM dan tak satu orangpun yang dapat memberikan.
konfirmasi semuanya dikendalikan dari luar Puruk Cahu, keberadaan kantor hanya tempat karyawan transit, dan selanjutnya naik ke camp.
Padahal diketahui bahwa didalam Undang – Undang (UU) nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor PT. LLB dan PT. UPM juga tak melaporkan karyawan sebagai tenaga kerja di perusahaan, Ihkwal
ini juga disampaikan Anis dikantor BPJS Ketenagakerjaan Murung Raya, Kamis di Puruk Cahu.
Anis menjelaskan, informasi yang berhasil dihimpun wartawan salah satu perusahaan telah memotong
gajih karyawan guna pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan, jaminan hari tua.
dan Pajak Penghasilan (PP) 21 dan Soal PT UPM hingga saat ini belum diketahui pasti faktanya, apakah
membayar atau tidak?, namun di dalam daftar laporan ke BPJS ketenagakerjaan masih belum ada, kata Anis.
Ketika dikonfirmasikan ke kantor PT LLB dan PT UPM di Puruk Cahu tak ada pimpinan perusahaan bisa
ditemui, semua dikendalikan pimpinan dari Banjarbaru kata Rizal, begitu juga ketika awak media mempertanyakan pimpinan pada PT UPM dan tak satu orangpun yang dapat memberikan konfirmasi semuanya dikendalikan dari luar Puruk Cahu.
keberadaan kantor hanya tempat karyawan transit, dan selanjutnya naik ke camp.Padahal diketahui bahwa didalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor Perusahaan terhadap pemerintah terkait.