KPU Siap Akan Laksanakan Jika Ada Gugatan Yang di Ajukan Oleh Paslon Nomor Urut 02.
KPU Siap Akan Laksanakan Jika Ada Gugatan Yang di Ajukan Oleh Paslon Nomor Urut 02.
Puruk Cahu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang mungkin diajukan Pasangan Calon Paslon Nomor Urut 2, H. Nuryakin – Doni (NURANI), terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Langkah hukum tersebut akan diarahkan ke Mahkamah Konstitusi MK setelah hasil rekapitulasi suara menempatkan Paslon Nomor Urut 1, Heriyus Midel Yoseph – Rahmanto Muhidin HEBAT sebagai pemenang.
Puruk Cahu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang mungkin diajukan Pasangan Calon Paslon Nomor Urut 2, H. Nuryakin – Doni (NURANI), terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Langkah hukum tersebut akan diarahkan ke Mahkamah Konstitusi MK setelah hasil rekapitulasi suara menempatkan Paslon Nomor Urut 1, Heriyus Midel Yoseph – Rahmanto Muhidin HEBAT sebagai pemenang.
Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, memastikan pihaknya telah mempersiapkan segala dokumen administrasi dan langkah pendukung lainnya untuk menghadapi kemungkinan gugatan tersebut.
Sebagai penyelenggara, kami siap menghadapi proses hukum yang diajukan oleh Paslon mana pun, karena itu adalah hak mereka, jelas Okto dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara di Aula Demokrasi KPU Murung Raya, Minggu (1/12/2024).
Menurut Okto, Semua tahapan Pilkada, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi dasar keyakinan KPU bahwa proses Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Murung Raya berlangsung transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Rejikinnor, saksi dari Paslon NURANI, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap hasil penghitungan suara yang memenangkan Paslon HEBAT. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan hak konstitusional untuk menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Kami menghormati proses yang ada, tetapi demi keadilan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar hari ini menutup rangkaian Pilkada Serentak 2024 di Murung Raya. Semua pihak yang hadir, termasuk para saksi Paslon, menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen terhadap hasil yang telah diumumkan.
Dengan potensi gugatan yang akan diajukan, KPU Murung Raya menegaskan bahwa mereka akan tetap profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku(Rahman)